Posts

Showing posts from September, 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, JASA BANTUAN HUKUM ALL ROUND

Image
  Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia. Oleh : Nurhadi, SH.MH. Apa itu perkawinan??? Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus. Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian? Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hany

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0857-3205-9321, KONSULTASI HUKUM ONLINE

Image
  Jasa Konsultasi Hukum Online Punya masalah tentang Hukum ? Tidak tau mau kemana arahnya ? Jangan khawatir, kami datang membawa dengan banyak solusi ... Contak Person : wa.me/6285732059321 www.nurhadijayaprima.com nurhadijayaprima@gmail.com #bantuanhukum #jasahukum #hukumonline #lawyer #advokat

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

Image
  Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ? Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Hak dan Kewajiban Pemberi Ban

PENINGKATAN SURAT TANAH, 0821-4314-9379, JASA PENINGKATAN SHGB KE SHM

Image
  Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak uraian di bawah ini. 1. Sertifikat Asli HGB  Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah sertifikat asli HGB. Anda akan sulit memperoleh SHM tanpa adanya sertifikat asli HGB. Meski membutuhkan sertifikat aslinya, tidak ada salahnya untuk membawa beberapa lembar fotokopinya.  2. Fotokopi IMB Tempat Tinggal IMB merupakan bukti resmi secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Apabila saat mengurusnya tidak memiliki IMB, maka bisa menggantikannya dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Isinya menyatakan bahwa lahan digunakan untuk membangun rumah. Jika berkenan bisa terlebih dahulu mengurus IMB di dinas terkait. 3. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan  Selanjutnya membawa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Tujuannya untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan juga kondisi lahan. Seperti luas tanah serta luas bangunan yang terkena pajak. 4. Fotokopi KTP dan KK Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan

PENGURUSAN PETOK D KE SHM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN SURAT PETOK D KE SHM

Image
  Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan. 1. Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut: - Surat Keterangan Tidak Sengketa   Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW. - Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D   Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini. - Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik   Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya. 2. Di kantor pertanahan yaitu sebagai berikut: - Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan - Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah. -

LAYANAN ITSBAT NIKAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN-SYARAT-PROSES ITSBAT NIKAH

Image
  A. PENGERTIAN Itsbat Nikah adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” Itsbat Nikah sering disebut juga dengan Pengesahan Nikah B. PERSYARATAN 1. Fotokopi KTP para pemohon 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon 3. Fotokopi Surat Nikah Siri 4. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda) 5. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan) 6. Surat Permohonan Isbat Nikah (di Posbakum) Catatan: - Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan - Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP C. PROSES 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat. 2. Membayar Panjar Biaya Perkara 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan 4. Menghadiri